Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua, sehingga Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.
Hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api atau Bahan Peledak. (Joesvicar Iqbal)
