Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rekonstruksi Penembakan, Gathan Buang Senjata Api ke Sungai Ciliwung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Rekonstruksi Penembakan, Gathan Buang Senjata Api ke Sungai Ciliwung
Kriminal

Rekonstruksi Penembakan, Gathan Buang Senjata Api ke Sungai Ciliwung

Iqbal
Iqbal Published 04 Apr 2024, 23:00
Share
3 Min Read
Gathan (mengenakan baju tahanan) mengikuti proses 17 adegan rekonstruksi diperagakan sejak turun dari kendaraan, menghampiri, terlibat cekcok dengan korban, melakukan penembakan di perkantoran di Jatinegara, Jakarta Timur, hingga membuang senjata di Sungai Ciliwung, Kamis (4/4). Foto: Ist
Gathan (mengenakan baju tahanan) mengikuti proses 17 adegan rekonstruksi diperagakan sejak turun dari kendaraan, menghampiri, terlibat cekcok dengan korban, melakukan penembakan di perkantoran di Jatinegara, Jakarta Timur, hingga membuang senjata di Sungai Ciliwung, Kamis (4/4). Foto: Ist
SHARE

Hasil uji balistik disampaikan Polres Metro Jakarta Timur peluru digunakan Gathan memiliki kaliber 7,65 milimeter, dan jenis senjata diperkirakan yaitu P-3A, Glock, dan Bareta.

Nah, terkait hasil rekonstruksi pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara yang hari ini dilakukan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada temuan baru.

Sebanyak 17 adegan rekonstruksi diperagakan sejak Gathan turun dari kendaraan, menghampiri dan terlibat cekcok dengan korban, melakukan penembakan, hingga membuang senjata.

“Tersangka sudah kita tahan selama 28 hari. Kita mempersangkakan dengan pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 53 KUHP,” tegas Nicolas.

Baca Juga

penangkapan, borgol
Aparat Amankan Pemasok Senjata KKB Papua
Kontak Senjata TNI vs OPM di Papua Tengah, Sita Senjata dan Amunisi Disita
Bukan Senpi, Kini Polantas Dipersenjatai Kecerdasan Buatan alias AI

Sebelumnya, Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap Andika pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara pada Kamis (8/2) pukul 02.00 WIB.

Gathan sempat melontarkan tiga tembakan, dua di antaranya diarahkan ke Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gathan Saleh Hilabi, rekonstruksi, senjata
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Beragam fasilitas yang tersedia untuk keluarga di Swiss-Belresidences Kalibata. (dok. Swiss-Belresidences Kalibata) Lebaran di Hotel dan Halal Bihalal dengan Sajian Khas Indonesia Ala Swiss-Belresidences Kalibata
Next Article Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. Foto: Dok KPK RI Hmm, 14.072 Pejabat Negara Belum Sampaikan LHKPN ke KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?