IPOL.ID – Aktor tampan Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Penangkapan Rio Reifan ini sudah kelima kalinya perihal gara-gara penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan tercatat sebelumnya sudah empat kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 2015 polisi membekuknya karena sabu-sabu lalu menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Belum lama bebas, polisi kembali menangkap Rio Reifan pada 2017. Majelis hakim menghukumnya sembilan bulan penjara.
Tidak kapok, polisi kembali menangkap Rio Reifan dalam kasus serupa pada 2019. Pada penangkapan ketiganya, hukuman Rio Reifan 20 bulan penjara.
Pada Juni 2020 dia bebas karena mendapat program asimilasi Covid-19. Aktor 36 tahun ini meminta doa agar bisa bebas dari jerat narkoba.
Pada penangkapan keempat, polisi menciduk Rio Reifan di rumahnya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Senin, (19/4/2024).
Dari tangan Rio Reifan, polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu-sabu seberat 1 gram.
Pada saat penangkapan, dirinya langsung mengaku khilaf kepada polisi karena mengonsumsi barang haram tersebut.
“Kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, dikutip pada Senin (29/4/2024).
Panjiyoga juga mengatakan bahwa Rio Reifan baru saja bebas Februari lalu setelah dihukum terkait dugaan penyelahgunaan narkoba sebelumnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami barang bukti yang digunakan Rio Reifan.
“Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas. Keluar bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun,” tambah dia.
Lanjut Indrawienny, keterangan RR kaliini masih kita telusuri karena saat ini kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, dan ia dapat barang dari mana. (Vinolla)