“Kami dalami alasan sebenarnya Motifnya apa yang bersangkutan menggunakan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, dikutip pada Senin (29/4/2024).
Panjiyoga juga mengatakan bahwa Rio Reifan baru saja bebas Februari lalu setelah dihukum terkait dugaan penyelahgunaan narkoba sebelumnya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami barang bukti yang digunakan Rio Reifan.
“Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas. Keluar bulan Februari. Pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun,” tambah dia.
Lanjut Indrawienny, keterangan RR kaliini masih kita telusuri karena saat ini kita tidak bisa menyampaikan DPO-nya siapa, dan ia dapat barang dari mana. (Vinolla)