IPOL.ID – Polisi menetapkan sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di Tol Batang-Semarang sebagai tersangka.. Kecelakaan yang terjadi kemarin (11/4) itu mengakibatkan 7 orang tewas.
“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/4).
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan menyebut, sopir bus tersebut berinisial JW.
Dia mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan Kamis malam (11/4).
Lalu, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.
“Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun,” ujarnya. (far)