IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerapkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola niaga PT Timah sebesar Rp271 triliun.
“Menurut kami ini sudah tepat dan beginilah seharusnya semangat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi,” ujar Akbar saat berbincang dengan ipol.id, Jumat (5/4/2024).
Seperti diketahui, Kejagung telah menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya dijerat dengan pasal korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan TPPU.
Menyikapi hal itu, Akbar mengapresiasi penerapan UU Tipikor dan UU TPPU terhadap tersangka Harvey Moeis. Sebab, menurut dia, penerapan kedua undang-undang tersebut sebagai bentuk kinerja, prestasi serta keberanian Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.