Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat diwawancara membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan kelima pelaku.
Empat dari lima pelaku dikatakan masih berstatus pelajar masing-masing berinisial SW (15), RN (15), RW (14) dab RZ (14). Sementara satu lainnya inilah FT (16) tidak sekolah.
“Pelakunya sudah berhasil kita amankan. Unit Jatanras mengamankan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Taman Saul Tanah, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar,” ujar Devi pada wartawan, dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Devi menjelaskan, kelima pelaku itu diamankan usai korban melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya dengan nomor laporan: LP/B/710/IV/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sul-sel, tanggal 22 April 2024.
Akibat penganiayaan tersebut, korban dikatakan sempat mengeluhkan sakit di bagian pinggang. Namun saat ini korban MFP sudah bisa kembali beraktifitas seperti biasa usai menjalani perawatan.
“Kondisi korban setelah dilakukan pengobatan, korban sudah kembali melakukan aktifitas seperti biasa. Dalam video pelaku ada lima orang, masih kita dalami,” ucapnya.
