IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan pihaknya menerapkan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi di sektor pertambangan.
“Dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam seperti batubara, nikel, emas, dan timah termasuk galian C, kerugian perekonomian negara perlu diperhitungkan dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal,” ungkap Burhanuddin seperti dikutip, Sabtu (13/4/2024).
Selain itu kerugian perekonomian negara juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal. Termasuk kerugian ekologi karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.
Bahkan kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat seperti petani, nelayan, dan perkebunan.
“Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, dimana membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya,” tambah Burhanuddin.