IPOL.ID- Majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara, melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara dalam sidang yang digelar Rabu (3/4/2024) di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Pembacaan putusan itu disampaikan majelis anggota sidang, Sakhroji dalam sidang yang berjalan sekitar 30 menit tersebut.
“Majelis sidang memutuskan, terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlapor melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Sakhroji dalam proses persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Adanya keputusan itu pun mendapatkan sambutan positif dari pengacara pelapor yang juga caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, yakni Nasrullah.
“Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang. Hal itu semakin menegaskan bahwa bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang,” ujar pria yang akrab disapa Nas itu.