Dia mengatakan, keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari keputusan hari ini, nantinya Bawaslu akan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan di MK bahwa sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran administrasi dan memutuskan adanya pelanggaran. Hakim MK yang sangat independen dan murni, tentunya harus mendengarkan putusan tersebut,” paparnya.
Caleg Partai Demokrat selaku pihak pelapor menyambut baik putusan majelis Bawaslu DKI. Menurutnya, keputusan itu merupakan berkah Ramadhan 1445 Hijriyah yang dirasakannya.
“Alhamdulillah di bulan Ramadhan ini, saya mendapatkan berkah dengan adanya putusan Bawaslu DKI bahwa PPK Cilincing melanggar administrasi pelanggaran pemilu. Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti,” katanya.
Lebih lanjut, Bunda biasa Neneng Hasanah disapa mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiono yang memberikan support selama proses persidangan.”Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya,” tutupnya.(sofian)