IPOL.ID- Aturan baru bakal diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan itu dalam upaya membenahi administrasi kependudukan.
Salah satunya dengan batasan satu alamat rumah maksimal dihuni tiga kepala keluarga (KK).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. Pemprov DKI telah melakukan pendataan melalui Dinas Dukcapil.
“Kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” ujar Joko, dikutip Senin (20/5/2024).
Pemprov DKI menemukan adanya satu alamat yang dihuni hingga 15 KK. Dalam satu rumah terdapat enam sampai sembilan kepala keluarga
“Jadi tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain,” tutur dia.
Dari hasil pendataan Dinas Dukcapil, hanya 8,5 juta penduduk Jakarta yang memiliki KTP dan tinggal di Jakarta. Sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang. Menurut Joko, hal itu akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.