IPOL.ID-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu RI meminta agar KPU mengatur secara detail terkait dengan kampanye di media sosial (Medsos) dan internet.
“Untuk metode kampanye dalam UU Pilkada, ternyata belum memuat metode kampanye melalui media sosial dan internet serta metode rapat umum,” ujar Bagja melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (29/5).
Bukan hanya menyoroti kampanye melalui media sosial dan internet. Bawaslu, tambah Bagja, meminta KPU untuk mengatur larangan kampanye terkait penggunaan fasilitas jabatan pada Pilkada Serentak 2024.
“Sedangkan larangan kampanye di tempat pendidikan yang perlu mengadopsi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab dan tanpa kehadiran atribut kampanye,” tuturnya.
Karena itu, Bawaslu menilai perlu adanya perbaikan regulasi melalui kodifikasi antara Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada. Termasuk perbaikan yang dirasakan perlu dan agar bisa memberi kepastian hukum.