Berdasar hasil introgasi, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang Warga Binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan petugas.
Sementara, kasus kelima, dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta. Petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang berada di Bali, Sabtu (27/4).
“Dari tangan tersangka disita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar, disimpan dalam tas di sebuah penginapan di Daerah Pemecutan, Denpasar, Bali”.
Berdasar keterangan tersangka, sambungnya, barang bukti narkotika itu didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus itu, BNN telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahunaan narkotika,” pungkas Sabaruddin. (Joesvicar Iqbal)