IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengundang mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean.
KPK akan mengklarifikasi keterangan Rahmady soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak wajar.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rahmady telah hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi,” kata Ali melalui keterangannya Senin (20/5/2024).
Rahmady telah dicopot dari jabatannya karena diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. Rahmady tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. Bahkan ia juga menjadi sorotan akibat adanya aksi saling lapor di kepolisian terkait saham.
Selain itu yang menjadi sorotan, Rahmady juga diduga pernah memberikan pinjaman sekitar Rp7 miliar, padahal berdasarkan LHPKN hanya memiliki harta Rp6,39 miliar. (Yudha Krastawan)