IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Perwira Urusan (Paur) Subbagpentaka Baginfotek Rojianbang Lemdiklat Polri R Wisnu Hendridanto.
Wisnu sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Jumat (17/5/2024).
Selain Wisnu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Sayuti dan Rudi Hartono. Keduanya diduga juga akan didalami keterangan terkait dugaan TPPU Andhi Pramono.
Sebelumnya diketahui, Andhi pernah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Andi pun mendapat hukuman selama 10 tahun penjara. Namun hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yang selama 10 tahun dan 3 bulan penjara. (Yudha Krastawan)