Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, hakim MK, Arief Hidayat mengambil sumpah dari para saksi. Arief pun dalam beberapa kesempatan menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi pemohon dan saksi termohon.
Dikarenakan adanya sejumlah bukti yang dibutuhkan tidak terpenuh, hakim pun akan melakukan penyandingan data C Plano yang dimiliki pemohon dan termohon awal bulan Juni 2024 mendatang.
“Tentunya karena ini menyangkut dokumen negara. Wajib hukumnya jika Bawaslu, kepolisian dan parpol terkait saat membuka kotak suara menyaksikan secara langsung,” tandasnya.(Sofian)
