Menegakkan etik juga perlu memahami motif pelapor. Jika disampaikan oleh seseorang karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK, harusnya Dewas lebih memihak dan melindungi insan KPK dari serangan balik koruptor dan bukan sebaliknya. Karena secara kronoloogi jelas, pelaporan disampaikan pada desember 2023, konteks sebelumnya pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan september 2023. Kedewasaan Dewas disini diharapkan lebih bijak membaca konstektualisasi.
Lebih disayangkan lagi, Dewas telah mempublikasikan perkara ini sejak Laporan masuk sampai tahapan pemeriksaan klarifikasi sebelum sidang yang sifatnya tertutup, menjadi hilang perlindungan Marwah KPK. Dewas diharapkan menjadi penjaga Marwah KPK bukan penelanjang KPK, masyarakat berharap dewas maha etis yang akan penegakkan etika secara etis.
Maka LSAK mendorong polemik ini tidak boleh berlarut apalagi memunculkan gerakan untuk mendegradasi KPK atas polemik ini. Tak ada yang diuntungkan dari persoalan ini, kecuali para koruptor yang tersenyum jahat karena KPK hancur dan dicibir publik. (Yudha Krastawan)
