Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hentikan Polemik di KPK, LSAK: Penegakkan Etik Jangan Bikin Tak Elok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Hentikan Polemik di KPK, LSAK: Penegakkan Etik Jangan Bikin Tak Elok
Opini

Hentikan Polemik di KPK, LSAK: Penegakkan Etik Jangan Bikin Tak Elok

Yudha
Yudha Published 18 May 2024, 14:57
Share
3 Min Read
Screenshot 2024 0518 145319
SHARE

Oleh: Ahmad A Hariri, Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi).

IPOL.ID – Polemik di internal KPK antara Dewas dan Komisioner KPK harus segera dihentikan. Hal yang bermula atas nama penegakkan etik ini malah nampak menjadi hal tak elok di muka publik.

Keberadaan Dewas yang hadir dalam UU 19/19 sejatinya menjadi ruang chek and balace di internal KPK agar menguatkan kelembagaan dan meyakinkan masyarakat tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Namun, tak elak, keberadaan Dewas, justru kerap dimanfaatkan oleh sebagian kelompok luar yang juga tengah bermasalah dan berkaitan hukum dengan tugas KPK.

Oleh karena itu, posisi ini harusnya sangat disadari penuh oleh Dewas KPK. Penegakkan etik harus dilaksanakan bukan hanya sekedar berdasarkan asas, aturan dan subtansi. Tapi juga mesti menimbang kontekstualitas perkara. Sebab yang sama-sama mengkhawatirkan bahkan lebih dari penegakkan pengawasan dan etik ialah; justru adanya hidden goal berupa upaya untuk melemahkan KPK dan merusak marwah KPK.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK Langsung Panggil Bupati Muara Enim dan Swasta Usai OTT 5 Pegawai BPK

Dalam perkara polemik Dewas dan Nurul Ghufron selalu komisioner KPK saat ini, norma aturan tentang daluwarsa pada bab VIII pasal 23 dalam perdewas 04/2021, memang untuk membatasi masa pelaporan terhadap kejadian dugaan pelanggaran yang terjadi. Spirit adanya ketentuan Kadaluwarsa adalah membatasi Laporan dan Temuan untuk diperiksa lebih lanjut. Semangat pembatasan ini harus dimaknai secara berkepastian tidak boleh kadaluwarsa dimaknai dengan tak berbatas waktu. Laksana ketentuan daluwarsa makanan tentu perhitungannya sejak tanggal produksi dari pabrik bukan pada saat sampai di meja makan. Logika ini senada dengan kadaluwarsa laporan dan temuan, laporan daluwarsa nya sejak terjadi atau diketahui oleh pelapor. Sementara temuan sejak ditemukan oleh dewas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahmad A Hariri, Dewas KPK, kpk, Lembaga Studi Anti Korupsi), nurul ghufron, Peneliti LSAK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen HIPMI Jawa Barat, Reza Mansyur (kemeja hitam) saat menggunting pita peresmian kantor BPC HIPMI Depok. Foto: Screenshot YT Pengusaha Muda Mulai Bidik Panggung Politik, Maju di Pilkada Serentak 2024
Next Article Petugas memeriksa koper jamaah haji di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau. Foto: Kemenag Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera Selama di Tanah Suci

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260611 WA0092
HeadlineOlahraga

Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI

nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
HeadlineJabodetabek
Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar Digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut
11 Jun 2026, 16:50
HeadlineHukum
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan
11 Jun 2026, 20:55
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK
11 Jun 2026, 19:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?