IPOL.ID – Sejak awal 2024 hingga akhir Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi nilai transaksi aset kripto sebesar Rp158,84 triliun. Saat ini Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia
“Nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 saja tercatat sebesar Rp103,58 triliun atau naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp33,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Pada periode yang sama, lanjut Hasan, OJK juga mencatat total investor aset kripto mencapai 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 19,18 juta investor.
“Dapat disampaikan bahwa jumlah investor dan juga transaksi terkait aset kripto di domestik terus menunjukkan tren peningkatan,” ujarnya.