IPOL.ID – Tahun ini pelaksaan prosesi haji akan berlangsung ketat. Tak ada jamaah haji tanpa visa resmi haji yang memasuki Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jamaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah maupun Masjidil Haram, Mekkah. Jamaah dilarang keras membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jamaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.
Jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, mengutip Santu (18/5/2024).