Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera Selama di Tanah Suci
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera Selama di Tanah Suci
Headline

Jamaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera Selama di Tanah Suci

Iqbal
Iqbal Published 18 May 2024, 15:30
Share
3 Min Read
Petugas memeriksa koper jamaah haji di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau. Foto: Kemenag
Petugas memeriksa koper jamaah haji di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau. Foto: Kemenag
SHARE

Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Jamaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. “Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.

Baca Juga

IMG 20260601 WA0103
Arab Saudi Resmi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Jemaah Internasional Mulai Diterbitkan
Amirul Hajj Puji Penataan Armuzna 2026: Jemaah Lebih Tertib dan Nyaman
Dapat Apresiasi Saudi, Tata Kelola Haji Indonesia 2026 Disebut Alami Lompatan Besar

Menjelang keberangkatan ke Kota Mekkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” imbaunya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Arab Saudi, jamaah haji 2024, Larangan di Tanah Suci
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 2024 0518 145319 Hentikan Polemik di KPK, LSAK: Penegakkan Etik Jangan Bikin Tak Elok
Next Article Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, mengungkapkan, pelaku usaha, termasuk sektor IKM perlu terus berinovasi serta semangat berkolaborasi dan berani dalam mengambil risiko selama menjalankan usahanya guna mencapai titik kesuksesan. Hebat, Produk Fashion dan Kriya Lokal Indonesia Mampu Bersaing di Pasar Global

TERPOPULER

TERPOPULER
SA 1
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
HeadlineNews
Viral! Haji Mustofa Jalan Kaki 34 Km Sepulang dari Tanah Suci Demi Tunaikan Nazar
11 Jun 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?