Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Kini Gunakan Kris
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Kini Gunakan Kris
Ekonomi

Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Kini Gunakan Kris

Farih
Farih Published 14 May 2024, 11:49
Share
3 Min Read
kartu BPJS Foto Ist
Ilustrasi karti kepesertaan BPJS kesehatan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Rabu (8/5/2024).

Perubahan tersebut salahnya yang paling utama dalam peraturan ini adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

KRIS ditetapkan sebagai standar minimum untuk pelayanan rawat inap yang harus diikuti oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024. Setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan, untuk memastikan keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan serta memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KRIS di lapangan. Termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru, yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” jelasnya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Tanpa terkecuali iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.

“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” kata dia.

Dia juga menambahkan, setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini untuk menjamin keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan. Termasuk memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.

Rizzky menekankan pentingnya pembaruan dalam kebijakan dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang.

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres yang ada. Besaran iuran yang berlaku adalah:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

“Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” papar Rizzky,

Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, Jokowi, kris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman di salah satu SPBU Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Foto: Ist BPH Migas Senantiasa Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
Next Article 64e35c64 13f6 451c 83a0 4d8246c778d8 Pilu, Bocah Depresi Setelah Nabung Beli HP Malah Dijual Ibunya

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?