Pada pemeriksaan empat mantan petinggi redaksi Jawa Pos itu penyidik memfokuskan pertanyaan seputar pengambilalihan saham karyawan Jawa Pos yang diduga dilakukan oleh direksi JP. Selain itu penyidik juga menanyakan beberapa pertanyaan seputar pembayaran dividen Jawa Pos kepada karyawan yang diduga terjadi pelanggaran hukum di dalamnya.
Total penyidik memeriksa selama 8 jam. Masing-masing saksi diperiksa selama 2 jam. Aka Syahnagra yang diperiksa pertama mengatakan bahwa penyidik ingin mendalami proses pengambilalihan saham karyawan yang berbuntut pada tidak terbayarnya dividen karyawan sejak 2002. ‘’Penyidik ingin memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam proses pengambilalihan saham dan pembagian dividen saham,’’ ujar Bang Haji, sapaan akrab Surya Aka Syahnagra.
Pria yang juga pendiri Forsa (Fans of Rhoma & Soneta) Indonesia ini menambahkan bahwa penyidik menyampaikan bukti yang menyatakan bahwa para pelapor sudah menandatangani surat pernyataan bermaterei pada 2002 yang menyatakan kesediaan untuk melepas saham 20 persen kepada perusahaan.