“Pemanggilan ini terkait kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos yang tidak pernah diberikan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ujar Surya Aka, yang juga Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera (YPJS = lembaga yang menaungi para mantan Jawa Pos).
Menurut Aka, mereka ini adalah aktivis dan juga anggota Tim 9 yang menggugat para pemilik saham Jawa Pos.
“Iya, sudah ada jadwalnya, insya Allah saya siap hadir, ” kata Dhimam Abror Djuraid.
Seperti diketahui, Polda Jatim sudah meminta keterangan Komisaris Utama Jawa Pos Ratna Dewi Wonoatmodjo, Dirut JP Holding Kristianto Indrawan dan para pemegang saham Jawa Pos dari Jakarta, Goenawan Mohamad, Fikri Jufri, Harjoko Trisnadi, dan Lukman Setiawan.
Menurut Surya Aka, keterangan enam pemilik saham Jawa Pos ini sangat penting untuk mengungkap kasus penggelapan saham dan deviden para karyawan Jawa Pos. “Pasalnya sejak 2002 sampai tahun ini (2024) manajemen Jawa Pos tidak pernah membagikan devidennya kepada para karyawannya. Tidak pernah ada keterangan apa pun dari pihak manajemen, mengapa hak para karyawan harus ditahan puluhan tahun?” tanya Surya.
