IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari ketujuh saksi yang diperiksa itu, empat orang di antaranya merupakan Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Mereka di antaranya, RM, DA, GYG dan AP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (13/5/2024).
Sedangkan tiga orang saksi lainnya yakni, lanjut Ketut, ialah LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal, SYT selaku pihak swasta dan TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.
Adapun ketujuh saksi tersebut dicecar ihwal keterlibatan tersangka TN alias AN dan kawan-kawan dalam kasus rasuah yang ditaksir merugikan perekonomian negara sebesar Rp271 triliun.
“Bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Sebagaimana diketahui, tersangka TN alias AN merupakan Beneficial Ownership atau Pemilik dari CV VIP dan PT MCN. TN kini tengah ditahan bersama 20 tersangka lainnya terkait kasus yang sama.