IPOL.ID-Direktur Centre for Budget Anallysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jika tidak segera memeriksa mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Penanganan kasus yang bertele-tele dan terkesan jalan di tempat ini menandakan Kejaksaan Tinggi Kalbar butuh supervisi dari pusat dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Sangat jelas, Kejagung harus turun tangan mengambil alih kasus ini, karena meski sudah menaikan status ke penyidikan namun belum juga ada tersangka, bahkan pengambil keputusan tertinggi yakni mantan gubernur Sutarmidji belum juga diperiksa” ujar Ucok saat memberikan perhatian khusus pada kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar pada wartawan, Senin (20/5).
Ucok menambahkan, penanganan kasus ini tergolong mudah jika pihak Kejati Kalbar ada kemauan. Karena jika dilihat dari konstruksi peristiwanya, sangat jelas terjadi konflik kepentingan yang nyata antara Sutarmidji sebagai Gubernur yang disaat bersamaan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mudjahidin.