IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Permohonan RJ tersebut disetujui setelah melalui proses gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh.
Dari kelima permohonan RJ tersebut, tiga di antaranya kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Ketiganya atas nama tersangka Elfan Panto alias Efan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Silas Raymon Laluba dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan Wahid bin Jais Irpan dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Sedangkan dua permohonan lainnya tercatat atas nama tersangka Miftahul Huda bin (Alm) Anwar Asmungi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Miftahul disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 Ayat (1) jo 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.