Pada saat yang sama, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi di ruang sementara penyidik di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi,” pungkas Ketut.
Dalam kasus ini para tersangka bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPP LM.
“Karena ternyata kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, tapi juga meletakkan merek LM Antam,” ungkap Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Padahal, katanya, para tersangka tahu dan sadar merek LM Antam adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis. “Sehingga untuk melekatkan merek harus melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam lebih dahul,” ujarnya.
Kuntadi pun menuturkan para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). “Dalam kasus ini kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” katanya.