IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas nama tersangka Umar. Umar tercatat sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersangka Umar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Adapun alasan tidak dikabulkannya permohonan keadilan restoratif tersangka tersebut karena perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Perja tersebut, disebutkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus melalui proses perdamaian. Di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara juga tdak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya lagi.