Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Info kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” tukas Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga, pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1 x 24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” ungkap Rahmady.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu dia diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya. Sehingga Laporan Polisi tetap diproses penyidik Polda Metro.
.
”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” jelasnya.