IPOL.ID – Lantaran dituduh mempunyai harta fantastis bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean angkat bicara soal itu.
Didampingi istrinya, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji, Rahmady mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (7/5/2024), untuk memberikan keterangan sekaligus klarifikasi meluruskan berita tersebut.
Karena, menurutnya, telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah hingga merugikan dirinya.
”Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” tutur Rahmady Effendi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2024).
Menurut Rahmady, laporan terhadap dirinya ke KPK dan Polda Metro yang dilakukan Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya diduga hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab.
”Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT MCA,” jelas Rahmady.
Margaret menjelaskan, terkait PT MCA, sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang dia dirikan bersama teman-teman pada tahun 2019. Saat itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto sebagai CEO.
”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” ungkap Margaret.
Omzet penjualan perusahaan meningkat tajam dipegang Wijanto. Namun laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasar pemeriksaan internal, Wijanto diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” ujar Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Info kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” tukas Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga, pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1 x 24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” ungkap Rahmady.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu dia diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya. Sehingga Laporan Polisi tetap diproses penyidik Polda Metro.
.
”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” jelasnya.
Rahmady mencontohkan beberapa judul berita di media massa menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dirinya yang diancam akan dilaporkan kemana-mana.
Begitu juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, bakal dilaporkan ke KPK.
”Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT MCA justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” beber Rahmady.
Rahmady meyakini, upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab.
“Saya juga pastikan tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi fitnah, sengaja disebarluaskan untuk membangun opini menyesatkan dan merugikan nama baik saya,” pungkas Rahmady. (Joesvicar Iqbal)