”Pemicunya, pada 6 November 2023, Saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahaan trading PT MCA,” jelas Rahmady.
Margaret menjelaskan, terkait PT MCA, sepenuhnya adalah perusahaan swasta yang dia dirikan bersama teman-teman pada tahun 2019. Saat itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto sebagai CEO.
”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” ungkap Margaret.
Omzet penjualan perusahaan meningkat tajam dipegang Wijanto. Namun laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasar pemeriksaan internal, Wijanto diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” ujar Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
