Rahmady mencontohkan beberapa judul berita di media massa menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dirinya yang diancam akan dilaporkan kemana-mana.
Begitu juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, bakal dilaporkan ke KPK.
”Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT MCA justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” beber Rahmady.
Rahmady meyakini, upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab.
“Saya juga pastikan tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi fitnah, sengaja disebarluaskan untuk membangun opini menyesatkan dan merugikan nama baik saya,” pungkas Rahmady. (Joesvicar Iqbal)
