Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP, namun pada intinya, saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.

“KPU menekankan bahwa kesiapan dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua”. tandas Hasyim.
Sampai dengan pukul 15.00 WIB rapat mengenai evaluasi pemilu tahun 2024 masih berlangsung. (Sol)
