“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multi tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di daerah Papua”. tandasnya.
Kemudian selanjutnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan terkait Pasal 140 tersebut, Ia mengatakan bahwa ketentuan di Pasal 140 dalam Rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam undang-undang otonomi khusus Papua.
“KPU pusat telah melakukan pembahasan dengan enam KPU Provinsi di Papua, yaitu KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat. Dalam kesepakatan yang tercapai, pentingnya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi”. kutip Hasyim.
“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia, bukan proses setelahnya”. Tambahnya.
