Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri juga oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
Rapat pembahasan diawali dengan pembahasan 2 rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Komisi II, Pemerintah, dan penyelenggara sepakat menyetujui rancangan PKPU tersebut. Pada pembahasan rancangan PKPU, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Togap Simangunsong, yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.

Lebih lanjut, Togap menyoroti secara spesifik terkait dengan Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otnomi khusus Papua, perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multi tafsir. Menurutnya Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
