IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terkait dengan laporan masyarakat ke KPK. Kemarin kami sudah cek. Semalem kami cek di bagian pengaduan masyarakat memang betul ada laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Hal itu untuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK.
“Proses-proses mekanismenya nanti dilakukan verifikasi, telaahan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang melaporkan dan kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud,” ucapnya.
Ali menegaskan akan menyelesaikan laporan masyarakat tersebut sesuai dengan aturan KPK. Perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut.
“Tetapi yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, KSST telah melaporkan Jampidsus, Febrie Ardiansyah ke KPK. Laporan tersebut terkait dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
Selain Febrie, KSST juga melaporkan sejumlah pihak lainnya antara lain, ST selaku Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang,Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal, Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM. (Yudha Krastawan)