Ali menegaskan akan menyelesaikan laporan masyarakat tersebut sesuai dengan aturan KPK. Perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut.
“Tetapi yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, KSST telah melaporkan Jampidsus, Febrie Ardiansyah ke KPK. Laporan tersebut terkait dugaan adanya kerugian negara yang timbul akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung.
Selain Febrie, KSST juga melaporkan sejumlah pihak lainnya antara lain, ST selaku Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang,Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal, Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM. (Yudha Krastawan)