IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Seorang di antaranya ialah mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli.
“Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Selanjutnya untuk kebutuhan penyidikan, kata Alex, tim penyidik langsung menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.
“Pertama, MC (Muhammad Cholidi) dan MK (Mochamad Khoiri) terhitung mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK (Muhcin Karli) terhitung mulai 8 Mei 2024,” kata Alex.
Kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016 silam. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.