IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus suap pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Mereka berasal dari unsur pemerintah, swasta hingga korporasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan.
“Kami sudah kembangkan, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka (baru). (Tersagka) dari pegawai Kementerian Perhubungan, pihak swasta dan korporasi,” kata Ali kepada wartawan Jumat (23/5/2024).
Ali saat ini belum merinci identitas da keterlibatan serta peran tersangka dalam kasus tersebut. Namun biasanya, identitas para tersangka termasuk konstruksi perkara baru akan diumumkan setelah rampungnya penyidikan.
“Nanti akan dimumkan setelah memastikan bahwa proses yang berjalan itu tidak mengganggu proses penyidikannya ya. Jadi memang sudah kami kembangkan,” pungkas Ali yang sementara ini belum memastikan waktu penahanan para tersangka baru tersebut. (Yudha Krastawan)