IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidik memeriksa biduan cantik, Nayunda Nabila dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda diketahui telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah soal aliran uang.
“Kaitannya kemarin dengan aliran uang, aliran uang dari tersangka SYL yang kemudian diduga mengalir kepada yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa (21/5/2024).
Oleh karena itu, Ali membantah soal rumor yang beredar soal pemeriksaan Nayunda kaitan dengan statusnya sebagai pegawai di Kementan. “Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya begitu,” jelas Ali.
Ali memastikan penyidik akan memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana SYL. Menurutnya, jika seseorang terlibat dalam aliran dana hasil korupsi, maka dapat disebut orang tersebut sebagai pelaku pasif.
“Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapapun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka, dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” ujar Ali.
Meski begitu, Ali memastikan KPK terus melakukan pengembangan terhadap dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. Dia menyebutkan, dalam persidangan, tentu akan terkuak banyak fakta baru.
“Tapi sekali lagi kami akan terus kembangkan ini lebih dahulu menunggu proses persidangan. Sekali lagi, di persidangan, banyak fakta menarik yang sebagian sudah keluar dalam proses penyidikan, ada juga kemudian fakta-fakta baru yang muncul di dalam persidangan,” ujarnya.
Dia menekankan fakta-fakta dalam persidangan tentu menjadi catatan bagi jaksa untuk lebih mendalami perkembangan dari kasus ini.
“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan. Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yassin Limpo ini,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)