IPOL.ID – Bagi para tokoh yang ingin maju di pilkada Jakarta 2024. Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya menyebut, syarat calon gubernur (cagub) Jakarta jalur independen harus minimal mendapat dukungan sebanyak 618.968 KTP.
“Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat Kota atau Kabupaten,” ujar Dody kepada wartawan, di Jakarta.
Menurut Dody, semua orang yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan tersebut.
“Misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima,” ungkap dia.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada dua dari tiga calon yang telah mengajukan permohonan akses mendaftar cagub DKI lewat jalur independen atau perseorangan.
“Jadi tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon,” ujar Dody.