IPOL.ID – KPUD DKI melakukan sejumlah persiapan menghadapi pilkada serentak 2024. Pemetaan TPS hingga jumlah pemilih di tiap TPS sudah dilakukan penyelenggara pilkada itu.
Sementara, untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, tidak akan mengalami penambahan tetap tujuh orang.
“Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap, tujuh orang. Namun nanti ada penyesuaian dengan jumlah pantarlih,” kata anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Jakarta, Sabtu (25/5) malam.
Menurut Astri, merujuk kebijakan KPU RI, apabila di dalam satu TPS terdapat lebih dari 400 orang pemilih untuk Pilgub DKI 2024 maka pantalih yang bertugas sebanyak dua orang.
“Kalau di bawah 400, pantarlihnya satu orang. Yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih. Kalau jumlah KPPS-nya masih sama,” ujar dia.
Lebih lanjut, Astri lalu mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.