IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang aset kasus Jiwasraya yang dimenangkan PT Gunung Bara Utama (GBU).
Desakan tersebut disampaikan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dalam sebuah diskusi bertema ‘Membedah Lelang Satu Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Harga Limit Sudah Maksimal atau Berpotensi Merugikan Nergara’ yang digelar di Senayan Park, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
KSST menilai hasil lelang aset kasus Jiwasraya yang menghasilkan Rp1,945 triliun terlalu kecil. Sebab, potensi pendapatan dari lelang aset saham PT GBU mencapai Rp11,6 triliun.
KSST terdiri dari sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi. Mulai dari INDEF, IPW, JATAM, MAKI, YLBHI, ICW, FITRA, dan sejumlah praktisi hukum seperti Deolipa Yumara, dan pegiat anti korupsi Rahma Sarita.
Menurut Koordinator KSST Ronald Loblobly, dugaan persekongkolan sudah terlihat bahwa PT Indobara Utama Mandiri yang merupakan perusahaan non tambang baru didirikan 10 hari jelang lelang, atau pada 9 Desember 2022.