“Ini terindikasi memang sengaja dipersiapkan untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp1,945 triliun,” kata Ronald.
Penetapan sesuai harga limit lelang diduga ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI senilai Rp1,945 triliun.
Namun harga tersebut jauh dari upaya meminimalkan kerugian negara yang dilakukan terpidana Heru Hidayat yakni sebesar Rp10,728 triliun.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang,” katanya
“Termasuk, nilai pasar wajar atau fair market value satu paket saham PT GBU pada kisaran Rp12 triliun, kemudian direndahkan menjadi Rp1,945 triliun,” sambungnya.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan akibat limit harga tersebut, pemulihan uang negara dari terpidana Heru Hidayat menjadi tidak tercapai.
“Ini menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai,” ujar Boyamin.