Sementara itu, ekonom Faisal Basri menduga korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group.
AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM sebenarnya. “Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun,“ ujar Faisal.
Melihat sejumlah kejanggalan itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pun memastikan akan menempuh ranah hukum. “Kalau mens rea sudah ada, untuk apa lagi menunggu. Kita akan segera laporkan,” tegas Sugeng. (Msb/Yudha Krastawan)