IPOL.ID – Perlindungan terhadap justice collaborator (JC) menjadi fokus bagi tujuh pimpinan baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Ketua LPSK, Achmadi mengungkapkan, perlindungan justice collaborator menjadi fokus agar para saksi pelaku bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.
“Kami berpandangan peran LPSK dalam memberikan perlindungan, pemanfaatan JC sebagai strategi untuk mengungkap tindak pidana secara menyeluruh,” kata Achmadi, Kamis (16/5).
Diharapkannya, dengan memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap justice collaborator maka saksi pelaku menjadi tidak ragu untuk membongkar kasus diketahuinya.
LPSK juga berharap adanya kerja sama antara mereka dengan aparat penegak hukum lain yang menangani kasus tindak pidana untuk membantu pemenuhan hak justice collaborator.
“Kebersamaan, kolobarasi dalam momentum pemanfaatan JC menjadi sangat penting untuk mengungkap tindak pidana secara menyeluruh demi keadilan dan kepastian,” ujar Achmadi.