Sementara, dikonfirmasi pada Jumat (17/5), Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali membenarkan jika GN sebelumnya sempat menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan pencabulan.
Namun karena putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan GN dibebaskan dari tahanan. Pihak Pengadilan pun koordinasi ke Rutan dan terhitung 23 April 2024 GN tak lagi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
“Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang, GN pun sudah keluar (bebas) dari Rutan,” ujar Sukarno. (Joesvicar Iqbal)
