Bila mengacu alat bukti dakwaan, sambung Ari, GN patutnya tak dibatalkan karena hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati menunjukkan B mengalami pencabulan.
Hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati juga menunjukkan B mengalami trauma akibat menjadi korban pencabulan, sehingga butuh pendampingan psikologis.
Secara locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana pencabulan pun berada di Jakarta Timur, sesuai dengan wilayah hukum yang dapat ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya sudah berkali-kali ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk minta salinan putusan sela. Tapi sampai detik ini belum diberikan,” tuturnya.
Kini B dan pihak keluarga hanya dapat berharap surat dakwaan yang kembali diajukan JPU ke PN Jaktim dapat menjadi awal baru terhadap proses hukum GN.
Pada Kamis (16/5) PN Jaktim kembali menggelar sidang beragenda pembacaan dakwaan dari JPU terhadap GN yang menjadi terdakwa pencabulan.
“Kita bersyukur Jaksa konsisten mengajukan dakwaan baru dan sekarang lagi disidangkan. Hanya yang masih kecewa pelaku di luar (tidak lagi ditahan),” ungkap Ari.
