Padahal sejak tingkat penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap GN di Rutan Mapolres.
Pada tahap pelimpahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga melakukan penahanan GN di Rutan Kelas I Cipinang, sehingga korban kecewa saat mengetahui majelis hakim membatalkan penahanan.
“Merasa enggak dapat pembelaan dari negara anak itu kecewa. Makannya kita jaga psikologisnya. Kita (penasihat hukum juga) kecewa. Apalagi perkara anak, kok bisa sampai segininya,” katanya.
Meski putusan sela tersebut tak berarti bahwa GN bebas dari status terdakwa, tapi Ari menegaskan, dampak psikologis dialami B saat mengetahui pelaku bebas dari tahanan amat besar.
Terlebih hingga kini tim penasihat hukum dan keluarga B tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi GN.
Ari menambahkan, pihaknya tak mengetahui pasti pertimbangan majelis hakim karena belum mendapatkan salinan putusan sela dari yang menangani perkara pihak PN Jaktim.
